Beranda | Artikel
Tidak Ada Shalat Ied Di Perjalanan
Selasa, 1 November 2005

TIDAK ADA SHALAT ‘IED DI PERJALANAN

Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul

Tidak disyariatkan shalat ‘Ied di tengah perjalanan. Sebab, tidak pernah ada riwayat yang dinukil menyebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan banyaknya perjalanan dan ekspedisi yang beliau lakukan, mengerjakan atau menyuruh mengerjakan shalat ‘Ied di perjalanan. Dan inilah yang menjadi pendapat Abu Hanifah, Malik dan Ahmad di dalam dua riwayat yang paling jelas.

Asy-Syafi’i dan Ahmad mengatakan dalam riwayat kedua darinya : “Disyaratkan iqamah (berada di kampungnya sendiri) dalam shalat Jum’at dan tidak pada shalat Ied

Sedangkan paham Azh-Zhahiriyyah menyebutkan : “Tidak disyaratkan iqamah, baik dalam shalat Jum’at maupun shalat ‘Ied.

Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan : “Yang benar dan tidak diragukan lagi adalah pendapat yang pertama” [1]

Dapat saya katakan : “Jika seorang musafir berada di luar negerinya, maka dia harus mengerjakan shalat ‘Ied bersama penduduk negeri tersebut, karena seluruh kaum muslimin, laki-laki maupun perempuan, mereka ikut menyaksikan shalat ‘ied bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adanya perbedaan sama sekali’[2] Wallahu a’lam

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi’ fii Shalaatit Tathawwu’, edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
______
Footnote
[1]. Majmu Al-Fataawa (XXIV/178), Ibnu Taimiyyah rahimahullah telah menguraikan pendapat mengenai masalah ini secara panjang lebar di dalam buku Majmuu ‘Al-Fataawa (XXXIV/178-186)
[2]. Lihat, Majmu Al-Fataawa (XXXIV/182-183)


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1650-tidak-ada-shalat-ied-di-perjalanan.html